STRUKTUR ORGANISASI PROGRAM STUDI ILMU LINGUISTIK

       Dalam menjalankan berbagai kegiatan akademik dan administratif, Program Studi Ilmu Linguistik, Pascasarjana Undana memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa komponen penting. Setiap komponen memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung kelancaran dan kualitas program studi. Berikut adalah gambaran singkat mengenai tugas dan fungsi tiap komponen dalam struktur organisasi Program Studi Ilmu Linguistik:

Tugas Koordinator Program Studi:

Koordinator Program Studi memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.

Fungsi Koordinator Program Studi:

  1. Menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat program studi;
  2. Menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
  3. Menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya program studi yang unggul dan bereputasi;
  4. Melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dosen untuk dilaporkan kepada Direktur Program Pascasarjana;
  5. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu;
  6. Mengoordinasikan pengintegrasian kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan mahasiswa dalam kurikulum;
  7. Mengembangkan kompetensi, minat, bakat dan penalaran mahasiswa yang sesuai dengan kompetensi utama program studi yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan perilaku kecendekiawanan;
  8. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Direktur Program Pascasarjana

 Tugas Gugus Kendali Mutu:

  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Program Studi Ilmu Linguistik;
  2. Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas;
  3. Membantu koordinator program studi dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Program Studi Ilmu Linguistik.

   Fungsi Gugus Kendali Mutu:

  1. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Program Studi Ilmu Linguistik;
  2. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Program Studi Ilmu Lingustik.

   Tugas Koordinator Bidang Riset

  1. Menyusun Rencana Induk Penelitian dan PKM berdasarkan Road Map dan mengembangkan payung penelitian dan PKM berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian dan PKM Prodi Ilmu Linguistik;
  2. Menyusun program kerja dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengorganisasikan penelitian dan pengelola PKM dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
  4. Merumuskan Informasi hasil penelitian dan PKM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat;
  5. Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah;
  6. Merumuskan konsep sistem kerja sama Penelitian dan PKM dengan instansi terkait di luar prodi baik dalam dan luar negeri sebagai pedoman kerja;
  7. Merumusan sistem peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan PKM sebagai pedoman kerja.

Tugas Staf Akademik:

  1. Mengarsipkan surat keluar dan masuk;
  2. Membuat surat atau mengetik surat atas permintaan Koordinator Program Studi Ilmu Linguistik;
  3. Melayani kegiatan mahasiswa Prodi Ilmu Linguistik dalam hal (Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Ujian Thesis);
  4. Mengarsipkan dokumen berupa tesis baik hard maupun soft copy, buku pemberian mahasiswa Prodi Ilmu Linguistik.
  5. Membuat absensi atau jurnal perkuliahan;
  6. Menyiapkan peralatan pada saat kegiatan program studi, seperti rapat, kuliah tamu, PKM,dan lain-lain;
  7. Menata semua dokumen yang berhubungan dengan Program Studi Ilmu Linguistik;
  8. Membantu kegiatan akreditasi Program Studi Ilmu Linguistik;
  9. Mendistribusi surat dan informasi ke program pascasasrjana, dosen, dan mahasiswa.